Berikut ini adalah syarat administrasi untuk mengurus/membuat surat keterangan cerai dari Desa, diantaranya: Surat Pengantar dari RT/RW di Desa; Fotocopy dan asli Akta Cerai; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Fotocopy Kartu Keluarga (KK); Fotocopy dan asli Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (untuk Cerai Mati);
Pemerintah Desa/Kelurahan : Ket : Lembar 1 : UPTD/Instansi Pelaksana Kecamatan : Lembar 2 : Untuk yang bersangkutan Kabupaten/Kota : Lembar 3 : Desa/Kelurahan Lembar 4 : Kecamatan Kode Wilayah : 3 2 4 Nama Kepala Keluarga : Nomor Kartu Keluarga: BAYI / ANAK 1. Nama : 2. Jenis Kelamin : 1. Laki-laki 2. Perempuan 3. Tempat dilahirkan : 1. RS/RB 2
1. Penerbitan Akta Kematian Penduduk WNIFormulir F-2.01; • Link ppg.kemdikbud.go.id Cek Apakah Tahun Ini 2023-2024 Ada Pembukaan PPG Lengkap Syarat Daftar PPG. 2. Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan: Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau; Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
Persyaratan Administrasi : Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai
PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG. DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS DAWAN II Jln. Raya Gunaksa – Klungkung, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Telp. 0366-22878. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
WGI4c.
format surat kematian dari desa