Resikokecelakaan dan penyakit kerja. Tujuan norma-norma dalam kesehatan dan keselamatan kerja adalah agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dan dapat menjamin keselmatan pekerja. Dasar hukum K3 antara lain adalah: UU No.1 tahun 1970, UU No.21 tahun 2003, UU No.13 tahun 2003, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/ MEN/1996.
Normahukum merupakan salah satu jenis norma yang berlaku di masyarakat. Ini pengertian norma hukum dan norma lain yang berlaku dalam masyarakat.
9 Berikut yang tidak termasuk ciri dari norma hukum adalah . a. peraturan itu bersifat memaksa b. dibuat oleh lembaga yang berwenang c. berisi perintah dan larangan d. dibuat untuk kepentingan pejabat. 10. Ketentuan bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum diatur dalam UUD 1945 Pasal . a. 1 Ayat (1) c. 1 Ayat (3) b. 1 Ayat (2) d. 2
BacaJuga: Implikasi Adalah. Tujuan Norma Kesopanan. Dari ulasan di atas tentunya memiliki tujuan yang akan dicapai. Berikut beberapa tujuan dengan adanya norma kesopanan itu adalah sebagai berikut: Pertama untuk melakukan dengan pola hidup pada lingkungan masyarakat dengan melakukan beberapa kegiatan sesuai denga norma nya.
Dapatdikatakan bahwa, dalam hukum Pajak Materil diatur mengenai: Objek pajak: keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak. Subjek pajak: siapa saja yang dapat dikenakan pajak atau diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak: besarnya pajak yang terutang. Contoh
Mry86Z.
berikut yang termasuk tujuan norma hukum adalah