Taksekadar menjalankan tugas pokoknya sebagai Kader JKN. Rupanya, dalam bekerja, Ratna mengedepankan sisi kemanusian. Makanya, terkadang menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan peserta JKN-KIS agar terhindar dari tunggakan. "Sudah 5 tahun saya menjadi kader JKN, tentu banyak kendala yang dihadapi di awal. Sebagaipeserta JKN-KIS, Ani sadar akan kewajibannya membayar iuran melalui potongan gaji yang didapat yaitu 1% dari penghasilannya dan 4% dari pemberi kerja. ProgramKeluarga Berencana (KB) di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berjalan optimal. Salah satu kendala adalah belum adanya standar klinis pelayanan KB yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau apakah harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). IkhlasDipotong Gaji Untuk Iuran JKN - KIS Dengan Niat Sedekah JKNKIS Bakal Cover Pekerja Honorer Meski Potong Gaji 29 Januari 2019 29 Januari 2019 oleh Dedi Haryadi - 58 views BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada seluruh honorer di lingkungan Pemkab Cirebon di Setda Kabupaten Cirebon, Senin (28/1). JLeBE. Laporan Wartawan Rina Ayu JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksi penerimaan iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp137,42 triliun. Adapun penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 tercatat Rp124,89 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai jiwa. Baca juga Sepanjang 2021, BPJS Kesehatan Verifikasi Klaim Covid-19 Sebanyak 2,3 Juta Kasus "Untuk memperluas dan meningkatkan akurasi data kepesertaan, sepanjang tahun 2021 kami telah memperkuat sinergi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertahanan, BP Jamsostek, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, hingga universitas," ujar Ghufron dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis 30/12/2021. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai titik. BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dan Bukan Pekerja. BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda ARIP untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah PPU. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres KKIP Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran. "Kami siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap REHAB pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya," kata dia. Baca juga Langkah Pemerintah yang Terus Meningkatkan Layanan Kesehatan Disambut Baik Swasta Peningkatan Mutu Layanan BPJS Kesehatan berupaya mendongkrak mutu layanan kepada peserta melalui optimalisasi antrean online. Sampai dengan minggu keempat bulan November 2021, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai rumah sakit 95,18 persen dari jumlah target sebanyak rumah sakit. β€œTak hanya itu, kami juga melakukan simplifikasi layanan bagi pasien thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin di rumah sakit. Nomor BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 pun diubah menjadi 165 agar lebih mudah diingat peserta yang membutuhkan informasi atau hendak melakukan pengaduan,” kata Ghufron. Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp PANDAWA merupakan salah satu kanal digital BPJS Kesehatan yang pemanfaatannya mengalami peningkatan pesat, dari pemanfaatan pada Januari 2021 menjadi pemanfaatan pada November 2021. Baca juga Cara Daftar JKN-KIS Online, Tak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Chat Assistant JKN CHIKA sejak Desember 2019, yaitu pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh robot. Bagi masyarakat dan peserta JKN-KIS yang berada di daerah perifer, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service MCS. Sampai November 2021, ada peserta JKN-KIS yang dilayani MCS, 72% di antaranya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran PBI. Tercatat ada transaksi yang dilakukan dalam kegiatan MCS. Jakarta, CNBC Indonesia - Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah PPU dirasakan oleh Siti Nuryani 35. Siti dan ketiga anaknya didaftarkan sebagai peserta dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut oleh perusahaan tempat suaminya mengaku telah beberapa kali memanfaatkan KIS untuk pengobatan keluarganya. Mulai dari operasi usus buntu, persalinan anak, sampai pengobatan asam lambung."Pertama, anak nomor dua saya sakit dan harus operasi usus buntu dan harus rawat inap di rumah sakit selama tiga hari. Kedua, saat saya melahirkan anak ketiga dan harus operasi caesar. Ketiga, suami saya harus di rawat di rumah sakit karena saat itu sakit perut dan sesak yang diakibatkan asam lambung naik GERD," ujar ibu dari tiga orang anak ini, dikutip, Kamis 1/12/2021. Adapun menurut dia, tidak ada kendala dalam memanfaatkan JKN-KIS. Proses penjaminan pelayanan kesehatan yang selama ini diterimanya selalu berjalan mengatakan, dokter dan perawat yang melayani keluarganya pun ramah. Segenap pengalaman positif yang didapatkannya menyebabkan Siti tidak pernah mengkhawatirkan kebutuhan layanan kesehatan."Jadi tidak benar cerita di luar sana apabila menggunakan KIS akan dinomor duakan. Sebaliknya, saya justru senang karena pelayanan administrasinya tidak ribet," tambah warga Windusari Kabupaten Magelang berkali-kali mendapatkan layanan penjaminan, Siti berharap agar keluarganya selalu sehat. Menurut dia, manfaat terbesar dari JKN-KIS adalah rasa tenang, bukan dibiayai saat mengaku ikhlas membayar iuran karena sadar bahwa kontribusinya akan bermanfaat bagi peserta lain yang sedang membutuhkan."Tentu harapannya selalu sehat ya. Tidak apa-apa harus membayar iuran setiap bulan. Biarlah iurannya digunakan orang lain atau saudara yang sedang tertimpa musibah di rumah sakit," diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap orang yang bekerja kepada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah wajib didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh perusahaan seperti suami Siti tergolong sebagai peserta PPU yang iurannya dihitung dari upah yang diterimanya setiap bulan. Skema pembiayaan ini menerapkan kearifan budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Sembuh Dari Penyakit Kronis, Umi JKN-KIS Sangat Bagus rah/rah

berapa gaji kader jkn kis